SIDIKALANG - Petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Berampu membubarkan pesta hajatan pernikahan di Desa Berampu Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Selasa 03 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib
Pembubaran pesta pernikahan antara Indra Lingga dengan N Br Boangmanalu langsung dipimpin Kapolsek Sidakalang Kota IPTU S.Berutu SH, didampingi Camat Berampu Ali Marhaban Sitohang, Danramil 02 Kapt Inf Samidin dan Kepala Desa Setempat
Kepala Kepolisian Resort Dairi Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ferio Sano Ginting dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi AIPTU Donni Saleh mengatakan, pesta pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan lantaran tidak mengikuti ajuran Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level III
Selain itu, pesta pernikahan antara Indra Lingga dengan N Br Boangmanalu dikhawatirkan akan menimbulkan krumunan sehingga dengan berat hati acara dibubarkan" Ujar Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Dairi AIPTU Donni Saleh
Sebelumnya Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu telah mengeluarkan Intruksi Bupati nomor : 188.5/4669 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dalam intruksi Bupati tersebut disebutkan Kegiatan Pesta Adat/Pernikahan/Hajatan/Sukacita di Kabupaten Dairi Tidak Diizinkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara Pemberkatan
Intruksi Bupati tersebut dikeluarkan bertujuan untuk menjaga Kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19, " Ujar Kasubbag Humas Polres Dairi AIPTU Donni Saleh ( Karmel )