SIDIKALANG - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level III terhitung mulai 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021, Kapolres Dairi mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi dan memutus mata rantai penularan Covid-19
Demikian disampaikan, Kepala Kepolisian Resort Dairi. Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Ferio Sano Ginting.S, IK. ke Jurnalis Indonesiasatu.co.id Rabu ( 4/08/2021 )
Kepala Kepolisian Resort Dairi. Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Ferio Sano Ginting.S, IK juga mengatakan, bahwa Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level III merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Dairi
Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, tentu berdampak kepada semua sektor terutama bagi para pelaku wisata dan pemilik rumah makan. akan tetapi demi mencegah penyebaran Covid-19 mari sama-sama menaaati Peraturan Protokol kesehatan, " Ujar Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui sambungan seluler
Perwira dengan simbol dua melati dipundaknya itu juga menghimbau masyarakat Kabupaten Dairi untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan krumunan, karna krumunan dianggap salah satu penyumbang terbesar penyebaran Covid-19
Sebelumnya Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu telah mengeluarkan instruksi dengan nomor : 188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, salah satu dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang menimbulkan krumunan sementara waktu tidak diperbolehkan
"Untuk itu, mari sama-sama menjaga kesehatan terutama menjaga kesehatan keluarga kita sendiri dengan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dairi, " Sebut Perwira dengan simbol dua melati dipundaknya ( AKBP ) Ferio Sano Ginting
Kepada seluruh Jajaran Kepolisian Resort Dairi yang bertugas melaksanakan sosialisasi Kepada masyarakat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level III dan yang melaksanakan penyekatan agar mengedepan pendekatan secara humanis, " Ujar Kapolres Dairi ( Karmel )